Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia

Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia
Kepolisian RI Gagalkan Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia (Foto : Humas Mabes Polri)

Antv – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram yang berasal dari Malaysia, sejak Februari 2023 lalu.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan, pengungkapan berawal adanya informasi upaya peredaran gelap narkotika. Yakni jenis sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

“Kemudian Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh dan Bea Cukai menindaklanjuti informasi dimaksud dengan melakukan penyelidikan dan patroli di lokasi yang dicurigai,” ungkapnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/3/2023).

Krisno menyampaikan, pada Rabu (2/3/2023), petugas berhasil menangkap dua tersangka, Agus Salim (AS) dan Rusdy Jafar (RJ). Dengan barang bukti 50 kilogram sabu di sekitar Masjid Nurul Huda, Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Aceh Utara.

“Hasil interogasi terhadap AS menyatakan bahwa dia diperintah oleh saudara TH yang merupakan DPO, yang tinggal di daerah Idi Rayeuk Aceh Timur untuk mengambil sabu di perairan Malaysia, yang kemudian menyuruh anaknya atas nama HA untuk melakukan pengambilan tersebut, yang kemudian berangkat mengambil bersama temannya atas nama U yang juga DPO menggunakan boat, dengan modusnya memasukkan sabu ke dalam karung,” bebernya.

Krisno mengatakan, Rusdy mengaku diperintah oleh DPO berinisial I untuk mengambil sabu di daerah Tanah Pasir menggunakan mobil.

Setelah itu, sabu akan disimpan sementara di sebuah rumah kosong di Jalan Satelit Lhoksmaue yang disewa untuk dijadikan gudang.

Krisno menyebutkan, barang bukti yang berhasil disita yaitu karung berisi 10 bungkus paket sabu yang dimasukan ke koper warna hitam.

Kemudian karung kedua berisi 13 bungkus paket sabu, dan karung ketiga berisi 27 bungkus paket sabu.

“Modus operandi menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Perairan Aceh dengan dimasukan ke dalam karung. Menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika Golongan I. Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.

Atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.