Baru Bebas Dua Bulan, Pemuda Ini Ditangkap Lagi Gegara Pakai Sabu

Polres Kebumen ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (20/3/2023).
Polres Kebumen ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (20/3/2023). (Foto : Antvklik/ Wahyu Kurniawan)

Dari penangkapan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

"Ada seperangkat alat hisap bong yang kita amankan. Sedotan plastik yang ujungnya runcing, korek api gas, serta handphone android. Barang bukti ini kita amankan dari tersangka," lanjutnya sambil menunjukkan barang bukti.

Penuturan tersangka kepada penyidik, barang bukti itu adalah miliknya. Dia juga pernah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Wonosobo karena kasus narkoba.

Atas perbuatannya penyidik menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.