Baru Bebas Dua Bulan, Pemuda Ini Ditangkap Lagi Gegara Pakai Sabu

Polres Kebumen ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (20/3/2023).
Polres Kebumen ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, Senin (20/3/2023). (Foto : Antvklik/ Wahyu Kurniawan)

Antv – Seorang sopir ekspedisi berinisial GD (40) warga Desa Menganti, Kecamatan Sruweng, yang baru saja menghirup udara bebas Desember 2022 lalu, kini kembali tertangkap polisi dengan kasus yang sama penyalahgunaan narkoba.

Ketergantungannya dengan narkoba membuat GD untuk ke sekian kalinya kembali meringkuk di balik dinginnya kamar jeruji besi penjara.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali dalam konferensi pers mengungkapkan tersangka diamankan pada hari Rabu 11 Februari 2023 saat berada di rumahnya.

 

img_title
Wakapolres Kebumen menunjukkan barang bukti penangkapan GD (40), residivis kasus narkoba yang kembali ditangkap polisi. (Foto: Antvklik/ Wahyu Kurniawan)

 

"Penangkapan kepada tersangka bermula dari laporan warga. Lalu kita dalami, kita selidiki, akhirnya tersangka bisa kita amankan," jelas Kompol Bakti, Senin (20/3/2023).