Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat Jelang Serta saat Ramadan

Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat
Maklumat Kapolda Metro Jaya Larangan Kegiatan Masyarakat (Foto : Dok. antvklik.com)

AntvKapolda Metro Jaya telah resmi menerbitkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat menjelang dan pada saat menjalankan puasa Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi. 

Larangan dalam maklumat tersebut, mengatur konvoi kendaraan, bermain petasan, dan dampak berkumpul berujung balapan liar.

"Guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dikutip dari maklumat tersebut, Jumat (17/3/2023).

Dalam maklumat yang ditanda tangani Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran pada Rabu (15/3/2023) tersebut, terbagi dalam beberapa poin.

Poin pertama, Irjen Fadil mengatakan, demi memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan hingga kenyamanan. Khususnya, saat masyarakat melaksanakan ibadah puasa.

"Serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan karena dapat mengganggu ketertiban umum. Maka, dilarang melakukan kegiatan; a)larangan berkonvoi berkendaraan," kata Irjen Fadil.

Dia juga menjelaskan Undang-undang (UU) terkait larangan berkonvoi berkendaraan. "UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 134 poin 7," ujar dia.

Bunyi UU 22 Tahun 2009, pasal 134 poin 7, "Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara RI". 

"(Poin, red) b)bermain petasan/kembang api. Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api," kata Irjen Fadil.

Pada poin c, Irjen Fadil melarang berkumpul/berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur. Sebab, kata dia, terdapat dua potensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Seperti, pertama yaitu balapan liar, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balapan liar," ujar dia.

Kedua, kata dia, dapat menimbulkan tawuran. "Pasal 170, 351, 355, 358, KUHP yang merupakan bentuk kejahatan," kata dia.

"Dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran," katanya. Dia juga mejelaskan tindakan apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat tersebut.

"Anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian. Sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," ujar Irjen Fadil.

Bulan Suci Ramadan 1444 Hijriah akan dijalani oleh seluruh Umat Islam di dunia, sesaat lagi. Pemerintah akan mengumumkan pekan depan awal Ramadan, sedangkan Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1444 H, pada Kamis (23/3/2023).