Ini Respons Hotman Paris Terkait Pengakuan Linda Bareng Teddy ke Pabrik Sabu

Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di pengadilan.
Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris di pengadilan. (Foto : Viva)

Antv –Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan tanggapan pengakuan Linda Pudjiastuti alias Anita yang dalam persidangan menyebutkan pernah pergi bareng bersama Irjen Teddy Minahasa ke pabrik sabu di Taiwan.

Dalam hal ini Hotman beranggapan bahwa pernyataan Linda kepada majelis hakim di perisidangan kemarin itu hanya mengalihkan perhatian yang berbau alibi.

"Itu alibi dia, dia mengalihkan, berarti dia tahu apa pun yang omongan dia. Dia akan percaya karena ini kan seorang jenderal," ujar Hotman di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 15 Maret 2023.

Hotman memastikan berdasarkan keterangan Teddy, Linda bukan informan polisi, namun hanya pelaku jual beli narkoba.

"(Omongan) berubah-ubah. Ingat nggak waktu sidang Teddy Minahasa, katanya dia (Linda) informan polisi, oke kalau dia informan polisi, kau (Linda) yang jual sabu ke Kapolsek kan, Pak Ranto dia, dan dia dapat komisi Rp 60 juta. Berarti dia bukan cepu, tetapi pelaku jual beli narkoba," ujarnya.

Seperti diwartakan Viva.co.id, Hotman berkomentar dan menyayangkan keterangan Linda yang seperti menggiring opini bahwa dirinya korban Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Dalam hal ini Hotman berpendapat bahwa Linda dengan sengaja berperan mengalihkan perhatian Teddy ke Laut China Selatan, dan di saat yang sama bandar sabu diarahkan melalui jalur lain agar tidak ditangkap oleh Teddy.

"Sekarang apa pun yang dia ucapkan agar seolah korban Teddy Minahasa. Bagaimana bisa korban, Rp 60 juta saja diamankan, apalagi yang 2 ton Laut China Selatan. Jangan-jangan pura-pura dibawa Teddy Minahasa lewat Laut China Selatan, tapi saya (Linda) punya lewat daerah lain. Karena dia mengaku dia yang menyuruh pemilik sabu itu agar jangan lewat sana lagi, berarti dia bukan cepu dong," ujarnya.

Penyataan Linda mengenai dirinya yang mendampingi Teddy dalam perburuan bandar narkoba di Laut Cina Selatan tertuang dalam BAP. Adriel Viari Purba, selalu kuasa hukumnya, pertanyakan kepada Linda mengenai pernyataan Teddy dalam BAP yang menyatakan dirinya diajak ke Taiwan oleh Linda.

"Di dalam BAP saksi Teddy Minahasa dalam berkas terdakwa Linda. Teddy mengatakan kekesalan terhadap Ibu Linda ditipu di Brunei dan di Laut China Selatan. Kemudian, izin saya kutip, Yang Mulia, 'Kemudian, kedua saya diajak ke Taiwan dan ditemukan dengan pabrik di sana'. Pertanyaannya, ke Taiwan dan ke pabrik dalam rangka apa?," tanya kuasa hukum, Adriel kepada Linda.

"Ke pabrik sabu," jawab terdakwa Linda.

"Hah?," Kuasa hukum kembali bertanya.

"Pabrik sabu," ujar terdakwa Linda.

Kepada mejelis hakim, Linda menjelaskan agenda pergi ke pabrik sabu bersama Teddy dilakukan operasi di Laut China Selatan gagal.

"Betul. Jadi waktu saya gagal di Laut China, itu saya sudah minta maaf, katanya begini 'Kamu kenal nggak sama bandar di sana?', 'Ada, Pak Teddy'," ujar Linda, Jadi saya ke sana ketemu dengan Mr X, waktu itu saya ketemu tiga kali di Taiwan dengan Pak Teddy," ujarnya.

Kuasa hukum kemudian kembali bertanya mengenai lokasi pabrik di Taiwan yang dimaksud Irjen Teddy dalam BAP-nya adalah pabrik sabu. Linda membenarkannya.

"Oke, berarti ke pabrik di Taiwan yang diungkap Pak Teddy dalam BAP-nya itu pabrik sabu?," tanya kuasa hukum kepada terdakwa Linda.

"Bisa ibu dibuktikan di paspor?,” tanya kuasa hukum.

"Paspornya ada, silakan, pernah saya kasih kan saya pergi berdua tiga kali dengan Pak Teddy Minahasa," jawab terdakwa Linda.