Kemenkeu Proses Pemecatan Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Jakarta.
Rafael Alun Trisambodo di Gedung KPK Jakarta. (Foto : Viva)

"Untuk yang pertama tidak hadir karena ada halangan. Kedua kita tunggu dulu, kalau yang kedua tidak hadir langsung ditandatangani SK-nya (Surat Keputusan)," jelasnya.