Polda Kaltim Bekuk Dua Oknum Anggota Polri Terlibat Narkoba

Polda Kalimantan Timur tunjukkan 2 tsk oknum polisi dan barang bukti.
Polda Kalimantan Timur tunjukkan 2 tsk oknum polisi dan barang bukti. (Foto : Polri)

Anggota tersebut berhasil diamankan dan akan kami proses hukum lebih lanjut, tegas Kapolda.

Tersangka AR dan RZ diterapkan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) dari UU. RI. NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.