Konsumsi Sabu di Penginapan, Janda Cantik Menangis Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu di Penginapan, Janda Cantik Menangis Ditangkap Polisi
Konsumsi Sabu di Penginapan, Janda Cantik Menangis Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Pujiansyah)

"Tahun 2015 tersangka pernah ditangkap Polisi karena kasus Narkotika jenis ganja lalu menjalani hukuman di Rutan kota Agung dan keluar pada tahun 2016 yang lalu," ungkapnya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Untuk kepentingan penyidikan tersangka juga sudah ditahan di rutan Polres Pringsewu.

Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara." tandasnya.

NL yang dalam kesehariannya berprofesi penyanyi panggilan, mengaku terjerumus dalam dunia hitam narkotika karena pengaruh pergaulan.

"Saya mulai pakai sabu sejak tahun 2020 karena pengaruh teman teman dan juga pekerjaan," jelasnya.

Ibu satu anak atau biasa dipanggil Eli ini juga mengaku menyesal dan berjanji tidak akan terlibat kembali dalam kegiatan yang bertentangan dengan hukum.