Jalan Rusak Memakan Korban Jiwa, Warga Garut Somasi Ridwan Kamil

Jalan Rusak Memakan Korban Jiwa, Warga Garut Somasi Ridwan Kamil
Jalan Rusak Memakan Korban Jiwa, Warga Garut Somasi Ridwan Kamil (Foto : antvklik-Taufiq Hidayah)

Antv – Jengkel jalan ancur dan berlubang, seorang warga Garut, Jawa Barat, melayangkan surat somasi kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias Kang Emil. 

Kuasa somasi bahkan memberikan tembusan surat itu kepada Presiden Joko Widodo, sebagai upaya agar pemerintah bisa respon melayani keluhan rakyatnya.

Seorang warga Garut bernama Dedi Ahmad Fudholi, nekat melayangkan surat somasi terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Somasi itu ia kirim lewat kuasanya Evan Saepul, agar prosesnya profesional. Somasi itu dilayangkan kepada orang nomor satu di Jawa Barat, buntut banyaknya korban kecelakaan di jalan raya Leles-Kadungora. 

Jalan dengan status jalur Provinsi yang kini kondisinya hancur bahkan berlubang, dikeluhkan masyarakat karena telah lama dibiarkan rusak.

"Somasi ini kita buat dengan dasar dari kelompok masyarakat yang kami terima, dari koalisi masyarakat Garut peduli pembangunan. Menghimpun adanya kecelakaan yang terjadi menimbulkan korban, ada yang luka, ada juga korban jiwa, ada pula kendaraanya yang rusak. Karena jalan ini sudah dibiarkan lama, akhirnya warga itu meminta kami untuk kuasanya agar melakukan somasi kepada Gubernur Jawa Barat," kata Evan Saepul, kuasa somasi warga, Jumat (10/3/2023).

Evan juga berkelakar, bahwa jalan yang statusnya milik Provinsi ini jelas harus dirawat oleh Pemerintah Provinsi.

Pembiaran jalan yang rusak parah dianggap sebagai layanan buruk Pemerintah kepada rakyatnya.

"Gubernur kepala Daerah yang berwenang, karena jalan yang banyak kecelakaan itu milik Pemprov, makanya yang berwenang yang harus merawat, memperbaiki, mengontrol dan membangun adalah Pemerintah Provinsi. Sampai saat ini belum ada tanggapan, mungkin Gubernur belum melihat, kita beri waktu 7 hari, kalo kita analisa lebih jauh tindak pidananya sudah terjadi, kan sudah ada korban," cetus Evan.

Proses somasi terbuka ini dilayangkan kuasa somasi 7 hari kerja sejak Kamis (9/3/2023) kemarin. Apabila dalam tenggang waktu somasi itu Kang Emil, tak menanggapi, maka proses pidana dan perdata akan ditempuh Evan dan kawan - kawan.

"Jika tidak ditanggapi ya kita laporkan pidananya, perdatanya juga kita proses juga gugatan, kan sudah ada kerugian masyarakat. Misalnya somasi ditanggapi, kemudian alasannya lelangnya lama atau apa itu kan normatif," tutup Evan.