Penandatangan Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi, Fokus 3: Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi
Penandatangan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi (Foto : antvklik.com)

Antv – Kinerja penanganan perkara yang belum optimal dan tidak transparan menjadi celah terjadinya penyimpangan bahkan transaksi perkara. 

Stranas PK mendorong penguatan sistem penanganan perkara pidana terpadu antara penegak hukum dengan aksi Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana yang Terintegrasi (SPPTTI) selaras dengan prinsip Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) seperti tertuang pada Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018. 

SPBE ditujukan untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan , dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. 

SPBE untuk Pencegahan Korupsi menjadi tema sambutan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi dan tuan rumah penandatanganan komitmen dari fokus 3 aksi pencegahan korupsi  (aksi PK) 2023 – 2024.

Salah satu aksi Stranas PK yang cukup penting di 2023-2024 adalah upaya perbaikan lembaga peradilan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), yang pada kegiatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MA. 

Selain keterlibatan aktif MA dalam meningkatkan pertukaran data melalui SPPTI, MA juga mendorong penguatan pedoman pemidanaan (sentencing guidelines) kepada seluruh hakimnya sebagai bentuk implementasi dari Perma 1 tahun 2020 tentang pedoman pemidanaan pasal 2 dan 3 Undang Undang Pemberantasan Tipikor. 

Hal ini dilakukan MA sebaga salah satu  upaya mengeliminir persepsi masyarakat tentang adanya “diskon” hukuman terhadap pelaku korupsi. 

Untuk pembenahan internal, bersama Stranas PK, MA mendorong penguatan pengelolaan Risiko benturan kepentingan melalui perbaikan regulasi internal, sosialisasi dan penggunaan teknologi digital. 

Sementara Aksi PK 2023 – 2024 ini terdiri dari 15 aksi yang  melibatkan 62 kementerian dan lembaga, 34 profinsi dan 68 Kabupaten/Kota.

Penandatanganan komitmen kementerian dan lembaga pelaksana Aksi Pencegahan Korupsi 2023 -  2024 dibagi dalam 3 tahapan berdasarkan  3 fokus aksi seperti diamanatkan dalam Peraturan  Presiden No 54 Tahun 2018, Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Fokus Stranas PK meliputi;

1. Perizinan dan tata niaga

2. Keuangan negara; dan

3. Penegakan hukum dan reformasi birokrasi

Dimana dalam ayat 2 Pasal 3 menyebutkan bahwa fokus Stranas PK sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dijabarkan melalui Aksi Pencegahan Korupsi. 

Untuk fokus 1 aksi PK 2023 – 2024, dijabarkan dalam 5 aksi, fokus 2 dijabarkan dalam 6 aksi, sementara fokus 3 dalam 4 aksi.

Penandadatangan komitmen pencegahan korupsi dari Fokus 3 dilaksanakan tanggal 10 Maret 2023. Berlaku sebagai tuan rumah penandatanganan komitmen dari fokus 3 adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional selaku Tim Nasional Pencegahan Korupsi. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, selaku tuan rumah dan Timnas PK, memberikan sambutan pembuka terkait fokus 3 Aksi PK.

Acara yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menghadirkan Menteri terkait pelaksanaan aksi PK yang masuk dalam Fokus 3 untuk memberikan sambutan; 

1. Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait aksi Penguatan Integritas Penanganan Perkara Pidana

2. Ketua Mahkamah Agung terkait aksi Penguatan Integritas Penanganan Perkara Pidana

3. Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait aksi Penguatan Peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program Pembangunan

4. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  terkait aksi Penguatan Sistem Informasi Kepegawaian Berbasis Merit

Acara pendantanganan komitmen fokus 3 dilakukan secara luring dengan menghadirkan 19 Sekretaris Jenderal dan Inspektorat Jenderal dari kementerian dan lembaga pelaksana aksi. 

Penandatanganan komitmen dilaksanakan oleh Sekeretaris Jenderal  masing-masing kementerian disaksikan oleh Inspektorat Jenderal dan Menteri terkait , serta  Tim Nasional Pencegahan Korupsi. 

Strategi Nasional Pencegahan Korupsi sejatinya adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia. 

Dalam rangka menyelenggarakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang disebut dengan Timnas PK yang terdiri dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kantor Staf Presiden, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sebagai wujud komitmen Timnas PK dalam Aksi Pencegahan Korupsi, penandatanganan komitmen dilakukan bergantian oleh 3 dari 5 anggauta Timnas PK. 

Fokus 1 dilaksanakan tanggal 8 maret 2023 di Gedung Juang KPK, Fokus 2 dilaksanakan tanggal 9 Maret 2023 dengan  Kementerian Perencanaan Pembangunan Negara bertindak selaku tuan rumah.  

Sementara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi tuan rumah penandatangan komitmen Fokus 3 pencegahan korupsi di tanggal 10 Maret 2023.

Sementara  Stranas PK berkantor di Gedung KPK untuk menyelarasakan dengan pencegahan yang ada di KPK. 

Stranas PK berada  dibawah Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK selaku Koordinator Pelaksana Stranas PK. Dibantu 2 Koordinator Harian dan tim professional yang ahli di bidangnya masing-masing,  Stranas PK merumuskan aksi pencegahan korupsi yang terfokus, terukur, dan berdampak.