11 Residivis Komplotan Pencuri Motor Ditangkap dan Ada yang Didor Usai Beraksi di 35 Lokasi

11 Residivis Komplotan Pencuri Motor Didor Usai Beraksi di 35 Lokasi
11 Residivis Komplotan Pencuri Motor Didor Usai Beraksi di 35 Lokasi (Foto : antvklik-Opi Riharjo)

"Para pelaku ini diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres dan Polsek jajaran Polres Indramayu dalam jangka waktu kurang lebih sepuluh hari selama operasi jaran lodaya 2023 karena melakukan tindak pidana pencurian dan penadah barang hasil kejahatan," ujar Kapolres Indramayu AKBP Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Hafid Firmansyah, Rabu (8/3/2023).

Diterangkan Fahri, dari belasan tersangka ini pihaknya mengamankan 12 motor hasil kejahatan pelaku serta kunci letter T, dan sejumlah barang bukti lainnya. 

"Modus yang digunakan tersangka melakukan Hunting pada malam hari menjelang pagi mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau sisi jalan. Kemudian merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T lalu membawa kabur motor tersebut," paparnya.  

Sementara, untuk penadah yaitu membeli sepeda motor dari para pelaku pencurian kemudian memperbaikinya lalu menjualnya kepada penadah lainnya dan para pemakai dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan.

"Dari 12 tersangka ini ada 3 orang residivis dalam kasus yang sama curanmor dan kasus narkotika. Ketiganya yaitu SFY alias Bos, THR alias Toing alias Drag dan SMD, ungkap Fahri.  Ditambahkannya, hasil kejahatan para pelaku tersebut dijual kepada para penadah di kisaran harga Rp. 2.000.000,- sampai dengan Rp. 3.000.000,-. Lalu Para pelaku  penadah menjual kembali sepeda motor itu kepada para pemakai dengan harga dikisaran harga Rp. 4.000.000,- sampai dengan Rp. 5.000.000,-," ucapnya. 

Karena perbuatannya, para yang melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP terancam penjara paling lama 7 tahun. Dan pelaku penadah pasal 480 KUHP ancaman penjara paling 4 tahun sampai dengan 7 tahun.