Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Dalam Botol

Satgas Pangan Lampung  Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah
Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)
img_title
Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah. (Foto: Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merk dan label berpotensi mengelabui konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter," ungkap Moga.

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

"Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Elvira.