Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah Dikemas Ulang Dalam Botol

Satgas Pangan Lampung  Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah
Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv –Sebanyak 24,8 ton minyak goreng curah rakyat (mgcr) yang telah dikemas ulang di Lampung diamankan Kementerian Perdagangan, Jumat (3/3/2023).

Jumlah itu terinci dari 9.648 kemasan botol satu liter siap jual, menyerupai botol kemasan premium. Botol-botol yang diisi minyak goreng curah rakyat tersebut dalam kondisi tanpa merk.

Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang mengatakan, ribuan botol berisi minyak goreng curah rakyat itu adalah hasil dari pengawasan yang dilakukan Satgas Pangan Provinsi Lampung pada 24-28 Februari lalu.

"Adalah hasil dari enam titik lokasi penindakan yang seluruhnya ada di Lampung, salah duanya ada di Bandar Lampung dan Lampung Selatan," kata Moga Simatupang, Jumat (3/3/2023).

Dia menjelaskan, pengamanan minyak goreng curah rakyat itu adalah bentuk pengamanan karena atas pengemasan ulang tersebut, muncul indikasi minyak goreng curah tersebut tidak higienis. Sehingga, dinilai minyak curah tersebut berbahaya untuk dikonsumsi masyarakat.

"Ini melanggar aturan sebagaimana diatur Permendag Nomor 49 tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat," jelas dia. 

Moga mengungkapkan, telah ditemukan beberapa pelaku usaha yang menjual bukan kepada konsumen akhir, melainkan kepada pedagang lain. Hal tersebut memperpanjang rantai distribusi dan menyebabkan harga di tingkat konsumen melebihi HET.

img_title
Satgas Pangan Lampung Sita 24,8 Ton Minyak Goreng Curah. (Foto: Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Selain itu, dari hasil pengawasan juga ditemukan minyak goreng curah Domestic Market Obligation (DMO) yang dikemas kembali dalam kemasan botol dengan ukuran 0,8 liter, 0,9 liter, dan 1 liter tanpa merek dan label keterangan ukuran.

"Penjualan minyak goreng curah yang dikemas kembali dalam botol polos tanpa disertai merk dan label berpotensi mengelabui konsumen, karena botol tidak dalam ukuran standar 1 liter," ungkap Moga.

Sementara itu, Kepala Disperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni menambahkan, terhadap hasil temuan ini, Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan Polda Lampung dan Disperindag Provinsi Lampung memerintahkan kepada para pelaku usaha untuk menyalurkan minyak gorengnya langsung kepada konsumen dalam bentuk curah kembali sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 49 Tahun 2022 guna memenuhi ketersediaan di pasar.

"Kami akan terus memantau penyaluran langsung minyak goreng sesuai HET yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menegaskan agar mendistribusikan minyak goreng sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Elvira.