Saran Mahfud MD Jerat Dandy Pasal Penganiayaan Berat, Dipertimbangkan Polisi

Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes.
Mario Dandy Satriyo dan pasangannya Agnes. (Foto : Instagram)

Ia pun meminta kepada aparat kepolisian untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus penganiayaan tersebut.

"Sehingga bisa lebih keras, lebih tegas, dan biasa saya berharap, saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini," katanya.

Bunyi pasal 354 KUHP yakni barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama 8 tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Kemudian, pasal 355 adalah penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Mahfud meminta tindakan tegas tersebut bertujuan agar masyarakat Indonesia mendapatkan sebuah efek jera sehingga tidak terjadi kembali kasus serupa penganiayaan Mario Dandy.

Diberitakan sebelumnya Mario Dandy menganiaya David di sebuah gang kosong di area Perumahan Green Permata di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Jakarta Selatan, pada Senin 20 Februari 2023.

Kejadian penganiayaan bermula saat Mario mendapat aduan dari pacarnya, AG (15), bahwa David telah berbuat sesuatu yang tidak baik.