Bawa Sabu 1 Kg, Kakak Adik Jadi Kurir Narkoba Dibekuk Polisi Surabaya

Bawa Sabu 1 Kg, Kakak Adik Dibekuk Polisi Surabaya
Bawa Sabu 1 Kg, Kakak Adik Dibekuk Polisi Surabaya (Foto : Antvklik | Zainal/Surabaya)

Para tersangka mengaku, menjadi kurir sabu selama 2 bulan dengan imbalan Rp 10 juta setiap pengiriman.

Sedangkan modusnya, selama pengiriman, lanjut Fadila, pelaku kerap menaruh barang haram sabu tersebut, secara ranjau.

"Dari hasil interogasi atau keterangan, bahwasannya kedua tersangka mendapatkan sabu dari Sumatra yang akan diedarkan di wilayah Kota Surabaya," terang Fadila, Rabu (01/03/2023).

Fadila menambahkan, kedua pelaku merupakan kakak beradik.

Meski begitu, ia nekat menjadi kurir narkoba dikarenakan himpitan ekonomi serta keuntungan yang menjanjikan.

"Karena butuh uang pak, himpitan ekonomi serta imbalannya yang menjanjikan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kakak adik inj dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara maksimal hukuman mati.