Seluruh Pegawai Kemenkue Diwajibkan Lapor Harta Kekayaan Oleh Sri Mulyani

Konpers Kemenkeu soal pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Konpers Kemenkeu soal pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. (Foto : Viva)

Antv –Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tegaskan seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkue) yang berjumlah 78.640 orang wajib untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Aturan itu berlaku untuk pejabat maupun non pejabat.

Sri Mulyani mengatakan, sesuai dengan Undang-undang, jajaran Kemenkeu pada level pejabat wajib melaporkan LHKPN yang kemudian dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dan untuk pegawai Kemenkeu termasuk DJP yang bukan pejabat negara, bukan kategori pejabat negara, mereka tetap melakukan pelaporan (LHKPN). Dan ini dilaporkan dan diteliti oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat, 24 Februari 2023.

Diberitakan Viva.co.id, Ani menjelaskan saat ini pegawai Kemenkeu terdiri dari 78.640 pegawai. Dari jumlah itu, pada 2022 laporan hasil kekayaan pejabat negara dan laporan harta kekayaan sebanyak 99,98 persen pelaporan. Kemudian 2021 sebanyak 99,87 persen, dan 2020 99,86 persen.

Dia melanjutkan, untuk pejabat dan non pejabat Kemenkeu yang tidak melakukan pelaporan harta kekayaannya. Ani menegaskan akan memberikan sanksi disiplin.

"Mereka yang tidak melakukan pelaporan diberikan tindakan disiplin, laporan dilakukan analisa untuk kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Apabila dari pelaporan itu ditemukan hal yang mencurigakan, Ani menegaskan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut mengenai kekayaan pejabat maupun non pejabat Kemenkeu.