30 Teman Leting Akpol AKP Irfan Datang ke PN Berikan Dukungan Hadapi Vonis

AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan.
AKP Irfan Widyanto di persidangan PN Jakarta Selatan. (Foto : Youtube)

Antv –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang vonis dengan terdakwa peraih Adhimakayasa, AKP Irfan Widyanto pada hari ini, Jumat 24 Februari 2023. Vonis terkait perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice atas tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang Vonis Irfan mendapat dukungan dari para temen satu leting lulusan Akpol Polri. Menurut salah satu rekan Irfan Widyanto, Firman menjelaskan ada 30 personel yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Mereka rela datang ke PN Jakarta Selatan hanya untuk menyaksikan Irfan Widyanto menjalani sidang pembacaan vonis sekaligus memberikan dukungannya.

"30 orang satu angkatan datang. Untuk memberikan support kepada Irfan karena Irfan merupakan simbol angkatan peraih Adi Makayasa," ujar Firman kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.

Dilansir dari Viva.co.id, adapun puluhan anggota polisi tersebut merupakan anggota kepolisian tahun 2009/2010 yang tergabung dalam angkatan 42 atau Dharma Kstaria. Firman pun berharap kepada majelis hakim untuk menjatuhi hukum kepada Irfam dengan sebaik-baiknya.

"Diberikan putusan vonis yang terbaik," tukas dia.

Diketahui, AKP Irfan Widyanto merupakan lulusan Akpol 2010 dan peraih Adhi Makayasa yang berasal dari Depok, Jawa Barat. Irfan pun pernah bertugas di Polda Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan berlanjut hingga Dittipidum Bareskrim Polri sebagai Kasubdit I Subdit III.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, Irfan didakwa telah ikut serta dalam merintangi penyidikan dengan mengamankan sejumlah CCTV yang berada di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Irfan juga telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) satu tahun bui.

Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhi tuntutan untuk ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, Chuck Putranto secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto didakwa merintangi penyidikan di kasus Brigadir Yosua.