Lokasi Layanan SIM Keliling Hari Ini di Jakarta

Pelayanan Mobil SIM Keliling
Pelayanan Mobil SIM Keliling (Foto : Korlantas Polri)

Antv –Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di lima lokasi DKI Jakarta, hari ini, Selasa, 21 Februari 2023.

Melalui akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini dibuka mulai pukul 07.00–12.00 WIB.

Berikut lima lokasi pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya:

Jaktim : Mall Grand Cakung

Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata

Jakbar : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi