Gerebek Rumah Kos di Purworejo, 5 Pelaku Prostitusi Lewat MiChat Diamankan

Polisi Gerebek Rumah Kos Bekedok Prostitusi Lewat MiChat
Polisi Gerebek Rumah Kos Bekedok Prostitusi Lewat MiChat (Foto : Antvklik | Eddy Suryana/ Purworejo)

Dari hasil kerjanya, B mendapatkan komisi sebesar 10% dengan rata-rata penghasilan perharinya sebesar Rp 200.00.

Sedangkan TL, pelaku mucikari sekaligus penyediai kost, mematok tarif kamar kost perharinya sebesar Rp 125.000.

TL mengaku, dari hasil bisnis esek-esek, ia memperoleh rata-rata pendapatan sebesar Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 per hari.

Dari Hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 box alat kontrasepsi, 7 buah handphone, 1 unit sepeda motor dan, uang tunai sejumlah tiga juta empat ratus lima puluh ribu rupiah.

Atas perbuatannya, kelima tersangka kasus prostitusi online ini, dipersangkakan tindak pidana penyedia jasa pornografi dan mengiklankan baik langsung maupun tidak langsung layanan seks, terjerat pasal 30 jo pasal 4 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 296 KUHP jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.