LPSK Bersyukur Kejaksaan Tidak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Viva)

Antv –Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah divonis hukuman penjara 1,5 tahun karena terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Kejagung RI juga menyatakan tidak mengajukan banding terkait vonis hukuman yang diterima Bharada E. Terkait hal tersebut lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersyukur atas keputusan Kejaksaan Agung RI yang tidak mengajukan banding atas vonis Bharada E itu.

Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, dia baru saja mendengar informasi yang telah dinyatakan oleh Kejagung RI. Ia mengaku sangat bersyukur atas pernyataan tersebut.

"Saya baru dengar ini. Alhamdulilah," ujar Hasto di acara Kick Off Pancasila dalam Tindakan bersama BPIP, BKKBN di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023.

Hasto menjelaskan, jika jaksa harus mengajukan banding terhadap vonis Bharada E tersebut, itu hanya membuat semuanya sia-sia. Pasalnya, bisa saja dengan pengajuan banding yang dilakukan Kejagung maka Bharada E kemungkinan bisa diputus bebas.

"Jadi ini memang barangkali jaksa juga sudah menyadari bahwa banding pun ada kemungkinan bahkan malah bisa dibebaskan dia," kata Hasto.

"Oleh karena itu, alhamdulilah kalau dari pihak kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa," ujarnya menambahkan.