LPSK Bersyukur Kejaksaan Tidak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. (Foto : Viva)

Sebelumnya dilansir dari Viva.co.id, Kejaksaan Agung RI menegaskan tidak mengajukan upaya hukum banding atas putusan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada Richard Eliezer.

Sehingga, vonis yang dijatuhkan kepada Bharada Richard berkekuatan hukum tetap. Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menjelaskan jaksa merupakan representasi dari korban, mewakili korban dan negara melihat perkembangan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, ibu dan bapak Yosua dan kerabatnya. Saya melihat perkembangan dari mulai persidangan sampai kemarin akhir dari putusan Richard Eliezer. Satu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil, Kamis, 16 Februari 2023.

Dia menambahkan, "Kami mewakili korban dan negara, melihat perkembangan seperti itu, kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini."