Terkait Nasib Karier Bharada E di Polisi, Kapolri akan Dengar Suara Masyarakat

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.