Keluarga Brigadir J Kecewa Terhadap Vonis 1,5 Tahun Penjara untuk Bharada E

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (Foto : Istimewa)
img_title
Bharada Richard Eliezer jalani sidang vonis di PN Jaksel.. (Foto: Viva)

 

Ia menegaskan bahwa akibat ulah Bharada E yang menembak pertama kali, akhirnya nyawa Brigadir J hilang di tangan Ferdy Sambo

"Karena hukumannya terlalu rendah kami sangat sedih, nyawa itu tidak ada lagi di dalamnya," tegas Rohani. "Biarpun dia emang disuruh atau diperintah tapi eliezer itu menembak untuk mematikan, itu melumpuhkan namanya," tukasnya.

Sebagai informasi, putusan vonis untuk Bharada E dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan," ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. 

Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.