Bharada Richard Eliezer Akan Jalani Vonis Hari Ini, Menyandang Status JC

Terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan.
Terdakwa Bharada Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

"Karena kalau dia tidak ada, kemungkinan Ferdy Sambo bisa mengarang dan tidak ada yang tahu cerita sebenarnya," katanya.

Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.