Pengadilan negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (14-02-2023) kembali menggelar sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf.
Dalam pembacaan putusan, Kuat Ma'ruf telah dinyatakan bersalah karena turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan Sopir pribadi Putri Candrawati ini divonis 15 tahun penjara, dalam kata lain putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindakan pembunuhan berencana," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat membaca putusan di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana kepada Kuat Ma'ruf selama 15 tahun penjara," kata hakim.