Berburu Rusa Bawa Senpi di Taman Nasional Way Kambas, Pria Ini Dicokok Polisi

Polres Lampung Timur Menangkap Pemburu Rusa di Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas.
Polres Lampung Timur Menangkap Pemburu Rusa di Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas. (Foto : Antvklik/Pujiansyah)

AKBP Zaky mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh anggota Polhut Way Kambas di wilayah Resort Susukan Baru Seksi PTN I Way Kanan dalam Kawasan Hutan Taman Nasional Way Kambas.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 33 ayat 3 UU RI nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan sumber daya alam hayati ekosistemnya dan Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 Tahun 1951," pungkasnya.