Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah

Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah
Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah (Foto : Ilustarsi Pasangan/ Freepik)

Antv – Selain mempersiapkan finansial dan mental, calon pengantin di Indonesia harus memiliki sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL).

Mulai awal maret 2023, ELSIMIL akan disahkan menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki sebelum menikah.

Ketua Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana (BKKBN) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) mengungkapkan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengeluarkan sertifikat bagi calon pengantin.

“Sebelum ada sertifikat bernama Elektronik Siap Nikah dan Hamil (ELSIMIL), belum boleh dinikahkan,” ungkap dr Hasto dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR pada Kamis (9/2/2023).

Selain itu, pemerintah mengimbau agar calon pengantin memeriksakan kesehatan tiga bulan sebelum menikah.

"Di bulan Maret ini nanti akan kita declare lagi bahwa sertifikat nikah itu menjadi (syarat) wajib," ungkap dr Hasto.

Hasto beralasan sertifikat ini dikeluarkan bagi masyarakat yang hendak menikah untuk mencegah kasus stunting di Indonesia.

Untuk mendapatkan sertifikat ini cukup mudah, yakni hanya dengan mendownload aplikasi dan mendaftar online lewat aplikasi tersebut.

Syarat untuk mendaftar adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berat badan, usia, ukuran lingkar lengan atas dandan pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB).

Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis.

Setelah mendaftar, calon pengantin dapat mengikuti bimbingan pernikahan. Perlu diketahui, biaya menikah di KUA murah dan tidak lebih dari Rp600.000.

Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.