Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah

Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah
Mulai Maret 2023, Calon Pengantin Wajib Punya Sertifikat Nikah (Foto : Ilustarsi Pasangan/ Freepik)

Untuk mendapatkan sertifikat ini cukup mudah, yakni hanya dengan mendownload aplikasi dan mendaftar online lewat aplikasi tersebut.

Syarat untuk mendaftar adalah dengan melakukan pemeriksaan kesehatan yang meliputi berat badan, usia, ukuran lingkar lengan atas dandan pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB).

Bagi pengantin yang ingin menikah di KUA, biaya yang diperlukan pun tak mahal. Bahkan cenderung gratis.

Setelah mendaftar, calon pengantin dapat mengikuti bimbingan pernikahan. Perlu diketahui, biaya menikah di KUA murah dan tidak lebih dari Rp600.000.

Apabila masyarakat diminta membayar lebih, maka bisa melaporkan adanya pungutan liar.