Petugas Rutan Bandar Lampung Gagalkan Pesanan Tembakau Gorila Lewat Paket Makanan

Petugas Rutan Gagalkan Pesanan Tembakau Gorila Lewat Paket Makanan
Petugas Rutan Gagalkan Pesanan Tembakau Gorila Lewat Paket Makanan (Foto : Antvklik | Pujiansyah/ Lampung)

Antv – Petugas rumah tahanan (Rutan) Way Hui Kelas 1 Bandar Lampung, menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau gorila, melalui paket makanan yang dipesan salah seorang narapidana.

Barang haram jenis tembakau itu dibawa seorang driver ojek online, dikemas dalam nasi bungkus, lalu diserahkan kepada petugas jaga pintu gerbang utama Rutan Way Hui.

Merasa curiga, petugas kemudian membuka tiga paket nasi bungkus yang disinyalir berisi barang terlarang, pesanan salah seorang narapidana blok B, berinisial Y.

Setelah dibuka, benar saja, petugas menemukan dua bungkus tembakau narkotika dengan berat mencapai 20 gram.

Petugas kemudian memanggil narapidana Y, untuk dikonfrontir dengan driver online yang membawa paket pesanan makanan tersebut.

Saat dipertemukan narapidana itu mengakui paket nasi bungkus itu memang pesanan dirinya bersama rekannya berinisial T.

Namun dia berdalih jika narkotika jenis tembakau gorila itu bukan merupakan pesanannya.

Petugas lalu melaporkan temuan kepada kepala rutan dan dilanjutkan ke-direktorat Narkoba Polda Lampung. Selanjutnya, Bungkusan nasi dan juga barang diduga narkoba dibawa petugas kepolisian guna penyelidikan.

Kadivpas Kemenkumham Lampung, Farid Junaedi mengatakan berdasarkan pemeriksaan driver ojol, ia mendapat orderan mengantarkan bungkusan melalui aplikasi.

"Makanan ini dipesan melalui aplikasi secara online. Makanan dalam bentuk 3 bungkus nasi putih, 3 bungkus sate dan 1 bungkus nasi padang yang ditujukan kepada narapidana berinisial Y," kata Farid Junaedi, Senin (6/2/2023).

Narapidana Y merupakan warga binaan yang terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika. Ia sudah menjalani masa tahanan selama satu tahun dengan masa hukuman selama 4 tahun yang diputus oleh pihak pengadilan.

"Kami belum mengetahui secara pasti apakah barang tersebut narkoba, karena masih menunggu hasil laboratorium. Kasus ini sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut," jelas Farid.

Ditegaskan Farid Junaedi, pihaknya berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan lapas rutan yang berada di Lampung.

Pihaknya juga sudah beberapa kali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba, terakhir di Rutan Kota Agung.