Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah

Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Kemendagri Gelar Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Foto : Puspen Kemendagri)

"Pelaporan keuangan harus menyediakan beberapa informasi, pertama menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan. Kedua, menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran. Ketiga, menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai. Keempat, menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya. Kelima, menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman. Terakhir, keenam menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan," tutur Fatoni.

Fatoni melanjutkan, tahun 2023 merupakan tahun kesembilan bagi pemda seluruh Indonesia dalam menerapkan akuntansi berbasis akrual.

Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.

"Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual. Sehingga diharapkan pemda dapat lebih komprehensif untuk menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaannya, hasil operasi serta realisasi anggaran dan sisa anggaran lebihnya. Pemda juga dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan," jelas Fatoni.

Berkaitan dengan hal tersebut, Fatoni meminta pemda untuk mencantumkan beberapa komponen dalam penyusunan laporan keuangan.

"Komponen tersebut, yaitu pertama Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL). Ketiga, Neraca. Keempat, Laporan Operasional (LO). Keempat, Laporan Arus Kas (LAK). Kelima, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE). Keenam, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)," ujar Fatoni.

Diakhir sambutannya, Fatoni berharap melalui Rakor Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, diharapkan Pemda dapat menyusun laporan keuangan daerah dengan mengedepankan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.