Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah, dengan Iming-iming Rp5 Ribu

Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah
Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah (Foto : antvklik-Usep Saripudin)

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumah pelaku sendiri," tambahnya.

Modus pelaku yakni mengiming-imingi uang Rp5 rubu kepada para korban. Pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan melancarkan aksinya.

"Mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp5 ribu," ucap IPTU Hafiz Prasetya Akbar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.