Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah, dengan Iming-iming Rp5 Ribu

Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah
Bejat! Penjaga Warung di Bogor Cabuli 3 Bocah (Foto : antvklik-Usep Saripudin)

Antv – Seorang penjaga warung berinisial HL melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli tiga anak yang masih di bawah umur dengan mengiming-imingi para korbannya diberi uang Rp5 rubu. 

Pelaku beraksi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor sejak bulan Desember 2022 silam hingga awal Januari 2023.

Aksi pelaku terbongkar setelah salah satu korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua. 

Orangtua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Unit PPA Polres Bogor.

KBO Reskrim Polres Bogor, IPTU Hafiz Prasetya Akbar mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku.

Hasil pemeriksaan diketahui, tindakan mesum dilakukan HL di dalam warung yang berada di rumahnya.

"Pelaku profesinya penjaga warung di rumahnya sendiri yang berhasil kita amankan melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak," ucap KBO Reskrim Polres Bogor, IPTU Hafiz Prasetya Akbar, Selasa (31/1/2023).

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan, diketahui pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023 di rumah pelaku sendiri," tambahnya.

Modus pelaku yakni mengiming-imingi uang Rp5 rubu kepada para korban. Pelaku lalu mengajak korban untuk masuk ke dalam rumahnya dan melancarkan aksinya.

"Mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar Rp5 ribu," ucap IPTU Hafiz Prasetya Akbar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan Anak dan atau Pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.