Kuat Ma’ruf Sebut Perselingkuhan Putri-Brigadir J Imajinasi Jaksa

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvJaksa penuntut umum (JPU) sempat menyebutkan bahwa Kuat Ma’ruf mengetahui telah terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadier J. Namun kubu Kuat Ma’ruf membatah dengan menyebutkan hal itu hanya imajinasi jaksa saja.

Menurut tim penasihat hukum Kuat Ma’ruf hal itu hanya kesimpulan Jaksa saja tanpa ada bukti secara jelas terkait isu perselingkuhan tersebut.

"Bahwa kami Tim Penasihat Hukum Terdakwa Kuat Ma'ruf kembali menegaskan tidak sependapat dan menolak dalil Penuntut Umum dalam Repliknya yang menyatakan bahwa uraian mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban sudah jelas dan lengkap," ujar tim penasehat hukum Kuat Maruf saat membacakan duplik di PN Jakarta Selatan pada Selasa 31 Januari 2023.

"Justru terlihat Penuntut Umum tidak mampu membantah argumentasi Tim Penasihat Hukum yang menolak tegas adanya isu perselingkuhan," sambungnya.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Ia menegaskan bahwa jaksa hanya bisa membuktikan atas keterangan Kuat Maruf 'Ibu harus lapor bapak!, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga'. Padahal, kata penasehat hukum Kuat Maruf, pernyataan tersebut tidak merujuk jika ada perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi.

Hal tersebut diucap Kuat Maruf lantaran perilaku yang spontan. Pasalnya, Brigadir J telah berperilaku tidak mengenakan kepada Putri Candrawathi ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.

"Pernyataan terdakwa bukanlah pernyataan yang mengindikasikan terdakwa mengetahui adanya perselingkuhan sebagaimana dalil dari Penuntut Umum akan tetapi pernyataan tersebut merupakan reaksi spontan dan natural dari Terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan dari pada Korban yang telah membuat saksi Putri Candrawathi mengalami kekerasan yang dilakukan oleh Korban," kata dia.

Maka dari itu, kubu Kuat Maruf menilai bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan secara jelas terkait kesimpulan perselingkugan itu. Kubu Kuat menyebutkan jaksa seperti tengah menyusun sebuah novel dengan imajinasinya sendiri.

"Oleh karena itu terbukti dengan jelas dan terang bahwa dalil Penuntut Umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan Korban merupakan imajinasi Penuntut Umum layaknya seperti menyusun sebuah novel," tukas dia.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pastikan bahwa Kuat Maruf mengetahui adanya perselingkuhan antara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Putri Candrawathi yang berlangsung di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.

Keterangan tersebut terungkap dalam bagian fakta hukum yang dibacakan jaksa dalam pertimbangan draft tuntutan terdakwa Kuat Maruf saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

"Bahwa benar pada hari kamis 7 juli 2022, sekitar sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang terjadi perselingkuhan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata jaksa saat bacakan tuntutan.

Adapun keterangan tersebut diyakini oleh jaksa melalui sebuah keterangan dari Putri pada nomor 210 dipadukan dengan keterangan terdakwa Kuat nomor 124, 125, dan 130. Lalu, keterangan Ahli Polygraph Polri bidang Komputer Forensik, Aji Febriyanto sebagaimana sesuai BAP nya.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang, dan diketahui oleh terdakwa Kuat Maruf. Sehingga terjadi keributan antara Kuat Maruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat mengakibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," beber jaksa.