Polda Metro Jaya Usut Kompol D yang Punya Hubungan Spesial dengan Nur

Mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni.
Mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni. (Foto : Viva)

Antv –Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan Bidang Propam Polda Metro Jaya mengusut kasus Kompol D yang diketahui mempunyai hubungan spesial dengan Nur. Seperti diketahui Nur merupakan penumpang Audi A8 yang menabrak Mahasiswa Universitas Suryakencana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bhirawa Braja Paksa melalui anak buahnya turun tangan mengusut kasus ini dan jika Kompol D terbukti bersalah bisa dijatuhi hukuman pelanggaran etik serta profesi.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peratutan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," ujar Turnoyudo, Selasa 31 Januari 2023.

Lulusan Akpol tahun 1995 ini menjelaskan, guna proses lebih lanjut terkait pelanggaran kode etik Kompol D masih ditangani oleh BidPropam Polda Metro Jaya dan menunggu sidang etik.

Sebelumnya seperti diberitakan Viva.co.id, pengemudi Audi A8, Sugeng Guruh Gautama Legiman (40) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Cianjur, Jawa Barat usai ditetapkan tersangka kecelakaan kecelakaan maut yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswi, Selvi Amalaia Nuraeni di Cianjur.

"Iya sudah di Polres, dan sedang dimintai keterangan," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan pada Minggu, 29 Januari 2023.

Doni mengatakan bahwa kedatangan pengemudi Audi A8 itu untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan sebagai tersangka. Adapun, soal penahanan Sugeng, kata Doni, masih menunggu keputusan penyidik.

"Tetap tersangka (pemeriksaan). Nanti (penahanan) menunggu hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik," ucap dia.

Doni menambahkan, Sugeng berpotensi ditahan oleh pihaknya. Sebab, pasal yang ditersangkakan hukumannya diatas lima tahun penjara yakni Pasal 310 ayat (4) Jo Pasal 312 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukumannya hingga 6 tahun penjara.

Diketahui, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya memasukan pengemudi mobil Audi A8 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pengemudi tersebut menabrak seorang mahasiswi di jalan Raya Bandung-Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Pengemudi tersebut bernama Sugeng Guruh Gautama Legiman (40), dia dinyatakan masuk ke dalam DPO polisi karena berusaha mengaburkan fakta dan ada upaya melarikan diri.

"Benar ada upaya untuk mengaburkan fakta dan melarikan diri," ujar Ibrahim Tompo saat dikonfirmasi.

Kasus ini bermula ketika beredar video di media sosial seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia Nuraeni tewas usai tertabrak diduga rombongan polisi di Cianjur, Jawa Barat. Dalam hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun turut ambil alih perihal kejadian tersebut.

Sigit pun merespons unggahan yang beredar di media sosial terkait tewasnya Selvi usai tewas tertabrak diduga rombongan polisi.

"Terima kasih informasinya. Saya cek segera ya," dikutip melalui postingan Sigit di akun twitternya, Rabu Januari 2023.

Adapun informasi tewasnya Selvi itu pertama kali diunggah oleh salah satu akun instagram @yudi_junaidi. Selanjutnya, Selvi tewas diketahui pada Jumat sekitar pukul 15.45 WIB akibat tertabrak di jalan raya Bandung.

Kendati demikian, Yudi menyebutkan pelaku yang menabrak itu diduga pengawal pejabat rombongan kepolisian tersebut tidak pernah diungkap.

"Malah terkesan aparat hukum lokal menutup-nutupinya. Ini tidak sesuai dengan program dan slogan PRESISI yang digariskan oleh Bapak Kapolri," kata dia.