Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Kasus Kecelakaan Tewaskan Mahasiswa UI

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.
Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. (Foto : Viva)

AntvPolda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk mengusut kasus kecelakaan yang telah menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra. Kecelakaan tersebut melibatkan purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, tim dibentuk atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagai Kapolda saya akan mengambil langkah yang pertama akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta," ujarnya kepada wartawan, Senin, 30 Januari 2023.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menyebutkan, tim khusus yang dibentuk melibatkan pihak internal hingga eksternal. Tim eksternal yang dilibatkan, terdiri dari pakar keselamatan transportasi, pakar hukum, ahli otomotif terkait dengan produk (Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) hingga media guna melihat fakta kematian Hasya.

"Yang kedua dari tim internal akan beranggotakan tim Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, dari Bidkum, dari Lantas dan kita sudah minta bantuan Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lantas (lalu lintas)," katanya.

Seperti diberitakan Viva.co.id, Fadil juga menyebutkan, tim tersebut dapat mengungkap fakta guna memberikan kepastian hukum.

"Dari fakta-fakta nanti akan kita tindaklanjuti semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya angkat bicara perihal almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa Universitas Indonesia (UI), yang tewas ditabrak purnawirawan Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (purn) Eko Setia Budi Wahono, malah menjadi tersangka.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi M. Latif Usman mengungkapkan alasan kenapa malah Hasya yang tersangka dalam kasus ini. Hal itu karena penyebab terjadinya kecelakaan adalah Hasya sendiri.

Dia mengklaim bukan AKBP (purn) Eko yang menabrak Hasy yang membuat kecelakaan ini terjadi.

"Pelanggarannya, jadi gini penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya, korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar nya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 27 Januari 2023.

Mantan Dirlantas Polda Jawa Timur ini mengatakan, dengan demikian, bukan AKBP (purn) Eko yang lalai hingga nyawa Hasya melayang. Latif mengatakan, dalam kasus ini Hasya yang kurang hati-hati dalam mengendalikan sepeda motornya.

Malam saat kejadian, Hasya berjalan kemudian tiba-tiba karena ada orang belok dia tidak bisa mengendalikan laju roda duanya.

"Karena dia penyebabnya, kurang kehati-hatian dia dalam mengendarai sepeda motor. Harusnya kita dalam berkendara itu harus bisa mengantisipasi kayak tadi tiba-tiba belok. Dia seharusnya dalam cuaca hujan tadi harus tahu kondisi. Tiba-tiba arah belok ngerem mendadak jatuh, tidak bisa mengendalikan kendaraannya," katanya.