Hakim Diminta Jaksa Untuk Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati.