Hakim Diminta Jaksa Untuk Tolak Nota Pembelaan Kuat Ma’ruf

Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto : Viva)

AntvJaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf.

Permintaan itu disampaikan Jaksa dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Jumat, 27 Januari 2023. Dalam sidang kali ini duduk sebagai terdakwa Kuat Ma’ruf.

"Setelah tim penuntut umum mencermati dengan seksama, maka tim penuntut umum semakin kokohlah pendirian dan keyakinan Jaksa Penuntut Umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan pada hari Senin, 16 Januari 2023," kata Jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada intinya, kami tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi tim penasihat hukum dalam pledoinya," ujar jaksa menambahkan.

Seperti ditulis Viva.co.id, dalam uraian repliknya, Jaksa menganggap pledoi yang dibacakan Kuat Ma'ruf hanya berisi curahan hati tanpa menyinggung pokok perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujarnya.

Jaksa juga menilai, rangkaian fakta yang dikemukakan tim penasihat terdakwa Kuat Ma'ruf merupakan fakta yang semu dan parsial. Selain itu, keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan hanya untuk mendukung argumentasi terdakwa Kuat Ma'ruf.

"Apabila tim penasihat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh, maka dapat melihat seluruh kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan tim penasihat hukum dalam pledoinya yang telah jelas menunjukkan adanya keturutsertaan Kuat Ma'ruf dalam tindak pidana pembunuhan yang telah direncanakan lebih dahulu," ucap Jaksa.

"Bagaimana rapi dan terstrukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian ikut serta merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya melanjutkan.

Menurut jaksa, pembelaan atau pledoi tim penasihat hukum Kuat Ma'ruf harus dikesampingkan lantaran tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa juga meminta hakim tetap menghukum Kuat Ma'ruf sesuai dengan tuntutan yakni 8 tahun penjara.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan 16 Januari 2023," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf sekaligus terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut 8 (delapan) tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam hal itu, Kuat Maruf ikut terlibat dalam skenario Ferdy Sambo untuk melakukan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

Tuntutan dengan hukuman 8 (delapan) tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai hukuman mati.