Sering Disalahgunakan Plat RF Tidak Lagi Sakti

Plat RF tak lagi sakti
Plat RF tak lagi sakti (Foto : Dok. Humas Polri)

Antv – Plat khusus atau yang dikenal sebagai plat RF, secara resmi distop oleh Korlantas Polri sejak tanggal 10 Oktober 2022 lalu.

Direktur Registrasi dan Identifakasi (Dir Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, penyetopan penggunaan pelat ‘sakti’ tersebut menindaklanjuti instruksi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Menurut Yusri, pihak Korlantas Polri telah menghentikan perpanjangan plat khusus tersebut sejak tahun lalu, tepatnya pada 10 Oktober 2022. Sehingga plat dengan kode RF tersebut hanya berlaku hingga tahun 2023 ini.

“Teman-teman tahu sekarang ini ada kebijakan Pak Kapolri yang dilihat situasional masyarakat banyak yang protes kepada kepolisian dalam hal ini lalu lintas, tentang penggunaan nomor khusus atau rahasia,” kata Yusri dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

 

img_title
Plat RFS tidak lagi sakti. (Foto: international media)

 

Yusri menjelaskan, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Yusri menyebut, kedepannya plat khusus bagi pihak yang diperbolehkan nantinya hanya bisa digunakan oleh satu kendaraan saja.

Dalam hal ini, kata Yusri, persyaratan untuk mengajukan pelat khusus bagi personel kepolisian. Pertama, harus mengajukan ke Kabid Propam di Poldanya masing-masing. Lalu membuat tembusan ke Dir Intel dan diteruskan ke Baintelkam Polri.

Sejumlah kasus penyalah gunaan plat RF memang sering kali terjadi, dari mulai di ibu kota Jakarta ataupun di kota-kota lain di Indonesia, penguna plat RF kerap kali bersikap arogan dan menyalahi aturan berlalu lintas. 

“Untuk polisi ya, tembusannya ke Divisi Propam, dari situ baru ke Korlantas. Kalau selama ini langsung ke Polda, Polda mengeluarkan, ke Korlantas dalam hal ini Regident untuk diverifikasi dulu sesuai tidak dengan aturan, kalau sesuai, baru kami perintahkan Polda mana yang akan membuat atau mencetak STNK nya nomor khusus atau nomor rahasia tersebut,” ungkap Yusri.

Dengan adanya hal itu, Yusri menjelaskan Polda tidak akan sembarangan mengeluarkan plat khusus bagi setiap personelnya.

 

img_title
patuhi aturan lalu lintas. (Foto: dok.korlantas polres bandar lampung)

 

Selama ini penguna jalan kerap kali dibuat resah oleh pengendara mobil berplat khusus RF, mobil dengan plat RF acap kali tertangkap kamera bersikap arogan ketika terjadi insiden dengan pengendara lain di jalan.

Apalagi terbukti, sering penggunaan pelat RF adalah masyarakat umum. Padahal pelat nomor polisi dengan huruf terakhirnya RF  diperuntukkan untuk pejabat penting agar dapat menghindari aturan ganjil-genap (gage) yang saat ini sedang diperluas di sejumlah ruas jalan di DKI Jakarta sejak 6 Juni 2022. 

Sebab itu, pada Operasi Patuh Jaya 2022 lalu, mobil plat RF menjadi perioritas untuk ditindak.