Polisi Pastikan Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup

Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup
Aktivitas Penambangan Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi Ditutup (Foto : antvklik-Didiet Cordiaz)

AntvPolisi memastikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Lereng Gunung Merapi, Kabupaten Magelang Jateng ditutup. Aktivitas tambang ilegal yang merambat di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) juga diberhentikan. 

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio memastikan sudah tak ada lagi kegiatan penambangan pasir di lokasi tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terkait kegiatan itu. 

"Kita bersama Dinas ESDM sudah ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Dan saat ini sudah dilakukan penutupan,” ujar Dwi kepada wartawan, Rabu (25/1/2023) di kantornya. 

Selain menindaklanjuti aktivitas penambangan pasir ilegal di Magelang, pihaknya juga mengusut kegiatan penambangan ilegal lainnya di Jawa Tengah. Kombes Dwi berharap masyarakat tak melakukn aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara. 

"Kita juga sedang melakukan tindakan ilegal mining di Kabupaten Blora," jelasnya. 

Sebelumnya, pada dua pekan lalu Dinas ESDM mendapati aktivitas tambang ilegal di Lereng Merapi bahkan merembet sebagian lahan di TNGM. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memastikan untuk penambangan ilegal yang sampai masuk wilayah TNGM.

"Kita minta untuk semua mau mengurus izinnya kalau tidak nanti Krimsus yang turun tangan," terang Ganjar di Kabupaten Semarang, Selasa (24/1/2023). 

img_title
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio. (Foto: antvklik-Didiet Cordiaz)

Sementara itu, Kepala Bidang Mineral dan Batubara ESDM Provinsi Jateng, Agus Sugiarto mengatakan izin diperlukan agar penambangan tidak dilakukan secara sembarangan dan sembrono. Selain itu juga ada kewajiban pajak bagi pengembang. 

"Kerugiannya kerusakan lingkungan. Tidak ada pembayaran pajak, hilangnya potensi sumber daya mineral yang harusnya digunakan dan dinikmati rakyat, ini dinikmati beberapa oknum tidak bertanggung jawab. Tidak ada reklamasi pasca-tambang juga." terangnya, Kamis (12/1/2023). 

"Pengelolaan lingkungan terhadap kegiatan yang dilakukan atau eksploitasi seharusnya kemudian membuat lingkungan jadi lebih baik," tandasnya.