Berikut rincian besaran tuntutan Jaksa kepada para terdakwa:
- Ferdy Sambo: penjara seumur hidup
- Richard Eliezer atau Bharada E: 12 tahun penjara
- Putri Candrawathi: 8 tahun penjara
- Ricky Rizal: 8 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara.
Lazimnya, usai pembacaan pleidoi, maka agenda sidang selanjutnya ialah replik dan duplik. Namun bila mekanisme itu tidak ditempuh, maka agenda sidang akan langsung pembacaan vonis.
Baca Juga :