Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan
Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan (Foto : Kolase)

"Serta harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan sesuai fakta di persidangan," tambahnya.

Dalam persidangan pada Selasa besok (24/1/2023), dua terdakwa lain juga akan membacakan pleidoi, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga menyatakan bahwa kliennya sudah siap membacakan pleidoi pribadi dan ditambah pleidoi dari pihak kuasa hukum.

Sama seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf pun akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan.

"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Misalnya, tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," terang Irwan.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini Sambo dan terdakwa lain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutan itu, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut maksimal dengan penjara seumur hidup.