Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan Atas Tuntutan Jaksa

Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan
Besok, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Akan Berikan Pembelaan (Foto : Kolase)

Antv – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo akan membacakan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/1/2023) besok.

Mantan Kadiv Propam Polri itu akan melakukan pembelaan atas tuntutan penjara seumur hidup yang diberikan oleh jaksa kepadanya.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang, belum membeberkan lebih jauh apa isi pleidoi kliennya.

Rasamala Aritonang hanya mengatakan pembelaan kliennya akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan yang disebutnya penuh asumsi.

"Fokus terkait fakta dan bukti yang belum disampaikan oleh penuntut umum, juga klarifikasi atas kesimpulan dan asumsi JPU yang keliru, serta aspek aspek yang meringankan untuk dipertimbangkan oleh hakim," kata Rasamala kepada awak media, Senin (23/1/2023).

Rasamala Aritonang tak merinci terkait kesimpulan apa saja dari jaksa yang dianggapnya sebagai asumsi belaka.

Dia hanya mengatakan pembelaan itu akan disampaikan di hadapan hakim dengan harapan jadi pertimbangan objektif.

"Serta harapan kepada hakim untuk memberikan pertimbangan secara independen, objektif dan sesuai fakta di persidangan," tambahnya.

Dalam persidangan pada Selasa besok (24/1/2023), dua terdakwa lain juga akan membacakan pleidoi, yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan juga menyatakan bahwa kliennya sudah siap membacakan pleidoi pribadi dan ditambah pleidoi dari pihak kuasa hukum.

Sama seperti Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf pun akan fokus membantah kesimpulan jaksa dalam tuntutan.

"Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Misalnya, tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut," terang Irwan.

Dalam perkara ini, jaksa meyakini Sambo dan terdakwa lain terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sebagaimana Pasal 340 KUHP.

Dalam tuntutan itu, Ferdy Sambo menjadi satu-satunya terdakwa yang dituntut maksimal dengan penjara seumur hidup.

Berikut rincian besaran tuntutan Jaksa kepada para terdakwa:

- Ferdy Sambo: penjara seumur hidup

- Richard Eliezer atau Bharada E: 12 tahun penjara

- Putri Candrawathi: 8 tahun penjara

- Ricky Rizal: 8 tahun penjara

- Kuat Ma'ruf: 8 tahun penjara.

Lazimnya, usai pembacaan pleidoi, maka agenda sidang selanjutnya ialah replik dan duplik. Namun bila mekanisme itu tidak ditempuh, maka agenda sidang akan langsung pembacaan vonis.