Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku yang Sempat Buron ke Batam Ditangkap Polisi

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Martinus Sitorus Picit)

Antv – Buron selama satu tahun lebih, Satuan Reskrim (Satreskrim ) Polres Pelabuhan Belawan akhirnya menangkap Riansyah alias R, pria yang menyetubuhi anak di bawah umur.

Pelaku Rianysah masuk daftar buronan Polres Pelabuhan Belawan sejak tahun 2021 lalu.

Sebelum menyetubuhi bocah berusia 14 tahun di jalan Batang Nibung, Desa Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pelaku yang tercatat sebagai warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, itu, ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Joshua Tampubolon, peristiwa persetubuhan bermula pada bulan april 2021 lalu.

Awalnya korban yang berinisial IS (14) bersama teman-temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.

Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamarnya dan membujuk rayu untuk melakukan persetubuhan.

"Pada tanggal 20 Juli 2021, korban kembali bermain main ke rumah pelaku bersama teman-temannya, pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan," ungkapnya, Senin (23/1/2023).

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban, yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, pada tanggal 31 desember 2021.

"Saya kan baru menjabat Kapolres di sini, kemudian saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasusnya ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. maka saya langsung bentuk tim khusus," ucap Joshua.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.

"Dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan Trauma Healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar KUHPidana, pasal 76 E junto pasal 82 atau pasal 76 D tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.