Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku yang Sempat Buron ke Batam Ditangkap Polisi

Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
Menyetubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi (Foto : antvklik-Martinus Sitorus Picit)

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui orang tua korban, yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan, pada tanggal 31 desember 2021.

"Saya kan baru menjabat Kapolres di sini, kemudian saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasusnya ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. maka saya langsung bentuk tim khusus," ucap Joshua.

Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pelaku ditangkap pada 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.

"Dari hasil interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya, kita akan melakukan kerja sama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan Trauma Healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku telah melanggar KUHPidana, pasal 76 E junto pasal 82 atau pasal 76 D tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.