Rumah Tempat Pembuatan Sabu Digerebak Satresnarkoba Polresta Bandung

Rumah Tempat Pembuatan Sabu Digerebak Satresnarkoba
Rumah Tempat Pembuatan Sabu Digerebak Satresnarkoba (Foto : antvklik-Suhendar)

Antv – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung Jawa Barat Polda Jabar berhasil mengungkap pabrik sabu rumahan yang berlokasi di kawasan Ciseupan Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, Pengungkapan ini berawal dari informasi warga adanya rumah yang di jadikan tempat pembuatan narkoba jenis sabu.

"Mula ada informasi warga adan rumah yang di jadikan tempat pembuatan sabu, kemudian satresnarkoba Polresta Bandung melakukan penyelidikan selama sepekan," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat di temui di lokasi penggerebekan, Kamis (19/1/2023).

Hasilnya benar, seorang warga Ciseupan dengan inisial CR (27) di duga memproduksi sabu rumahan atau Clandestine Laboratorium (Pabrik  Gelap).

"Seorang tersangka beserta barang bukti berhasil di amankan petugas," Ucapnya.

Tersangka yang ditangkap adalah inisial CR alias Garpu (28) dan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Dalam kasus yang berhasil terungkap pada Rabu dini hari 18 Januari 2023 ini, polisi menyita sedikitnya 3 ons narkoba jenis sabu-sabu.

"Tim satresnarkoba menggeledah rumah tersangka dan ditemukan sabu-sabu, bahan untuk meracik sabu dan peralatan produksinya," kata Kusworo.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni beberapa alat produksi seperti satu gulungan alumunium poil,1 mangkok besar, 1 mangkok kecil, 1 botol susu bayi, 1 penyuling uap panas, 1 suntikan, 1 botol penyampur bahan kimia, 1 buah selang, 1 buah alat penyaring teh, handphone, plastik klip, dan 1 buah timbangan elektronik.

Selain itu beberapa bahan pembuatan sabu yaitu cairan aceton, cairan teluene, glycerol, hcl, metanol, soda kue, pupuk KNO3 putih, soda api, garam kasar, dan Neo napacin di amankan sebagai barang bukti kejahatan tersangka.

Sementara itu untuk bisa membuat sabu-sabu rumahan, tersangka CR belajar dari internet dan belanja bahannya juga dari internet.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka Cecep Ridwan di ancam pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 3, pasal 112 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 132 ayat 1, pasal 129 huruf a dengan ancaman hukuman mati atau hukuman seumur hidup.