Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Kolase Putri Candrawathi dan Bharada E.
Kolase Putri Candrawathi dan Bharada E. (Foto : tvonenews.com)

AntvTerdakwa istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu 18 Januari 2023.

Mereka akan dituntut terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Kedua terdakwa tersebut akan menjalani sidang pembacaan tuntutan secara bergantian di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Rabu 18 Januari 2023, agenda untuk tuntutan," dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan.

Putri dan Bharada E merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J bersama dengan tiga orang lainnya termasuk Ferdy Sambo.

Diketahui seperti ditulis Viva.co.id, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo cs diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa ikut melakukan perintangan penyidikan atas pengrusakan CCTV terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Perbuatannya itu dilakukan bersama dengan Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Arif Rachman Arifin.