Dari pengakuan mereka berdua, hasil kejahatan dari mereka sering kali dijual di Terminal Mojokerto dan dijual Online lewat Facebook. Namun, tidak jarang hasil kejahatan dipakai untuk mereka sendiri.
"Motifnya ekonomi, karena tidak punya pekerjaan tetap dan harus memenuhi kebutuhan keluarga," imbuh Abidin.
Dari data kepolisian, SY telah 2 kali keluar masuk penjara karena kasus yang sama. Pertama di Mojokerto dan kedua di Blitar. Kini, keduanya harus meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Baca Juga :