Henry Surya, Terdakwa Kasus KSP Indosurya, Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Miliar

Terdakwa Kasus KSP Indosurya, Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda
Terdakwa Kasus KSP Indosurya, Dituntut 20 Tahun Penjara dan Denda (Foto : Istimewa)

LQ Indonesia Lawfirm mengajukan LP terhadap Indosurya Intifinance dimana selain Henry Surya, saya selaku pelapor berharap agar Surya Effendy dan Natalia Tjandra dan pihak lain yang terbukti terlibat atau menerima aliran dana TPPU bisa di jerat dan dipidana pula serta aset mereka bisa disita.

Saat ini Tipideksus sudah bekerja maksimal dan sedang berkordinasi dengan pihak terkait untuk menyita aset PT Indosurya Intifinance yang berasal dari kejahatan. LQ support dan apresiasi, ini juga tidak lepas dari kinerja Kabareskrim Komjen Agus Andrianto yang sudah berkomitmen untuk membongkar kejahatan Ponzi terbesar di Indonesia ini.

Terlepas dari gosip yang beredar tentang suap Kabareskrim, LQ percaya penuh kepada Kabareskrim akan tegak lurus dalam kasus Indosurya.

Kabareskrim telah membuktikan keberaniannya dan integritasnya dengan menahan kembali Henry Surya ketika kejaksaan membuat modus P19 mati. LQ berharap korban Indosurya jangan terpengaruh perkataan pembunuh polisi yang sakit hati dan ditindak tegas oleh Kabareskrim.

Justru LQ melihat, Kabareskrim lebih punya nyali menyikat oknum internal polri yang nakal di banding Kapolri yang obral janji kosong.

“LQ Indonesia Lawfirm berharap agar para korban Indosurya bisa bersatu dan jangan keburu gembira dengan tuntutan jaksa 20 tahun penjara kepada Henry Surya, karena masih ada banding dan kasasi dimana dengan dakwaan alternatif, Henry Surya punya kemampuan untuk berusaha mendapatkan vonis rendah (jaksa memberi celah lolos kepada Henry Surya)," ujarnya.

Dakwaan alternatif memberikan pilihan kepada hakim untuk tidak harus mengikuti tuntutan jaksa. Contohnya dalam putusan Doni Salamanan dimana vonis hakim hanya 4 tahun padahal tuntutan Jaksa 13 tahun.