Pengendara Moge Tersangka Ditahan Buntut Tabrak Nenek di Menteng Jakpus

Ilustrasi pihak kepolisian lakukan olah TKP kecelakaan.
Ilustrasi pihak kepolisian lakukan olah TKP kecelakaan. (Foto : Viva)

Antv –Pihak kepolisian telah menetapkan pengendara moge Harley Davidson bernama Rolas (43) sebagai tersangka dan resmi ditahan akibat menabrak Nenek Sugiyem (65) hingga tewas di Menteng, Jakarta Pusat. Hal tersebut seperti dikatakan Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Purwanto.

"Yang moge kan sudah ada pemeriksaan kalau dia nabrak korban sampai meninggal dia kena Pasal 310 Ayat 4. Sudah ditahan," ujarnya kepada wartawan, Senin 2 Januari 2023.

Polisi juga menenukan fakta moge Harley Davidson milik rolas dengan nomor polisi B 6855 WZH merupakan motor bodong. Data nopol tersebut tak ditemukan di database Samsat DKI Jakarta.

Purwanta menyebut, pihaknya bakal melakukan penelusuran. Apabila terbukti bodong, moge Harley-Davidson milik Rolas bakal disita.

"Pelat bodong itu nanti ada pasalnya lagi, itu pelanggaran. Nanti kami tetap arahkan ke sana nanti kita minta surat ke Regident untuk memberikan informasi bodong atau enggak harus pakai surat keterangan. Saya cek dulu. Nanti (jika terkonfirmasi bodong) ditahan aja motornya kalau enggak ada suratnya. Kami lihat ya kalau pun ada surat kami belum tahu apakah bodong atau gimana," kata Purwanta.

Diberitakan Viva.co.id, sebelumnya seorang pejalan kaki bernama Sugiyem meregang nyawa buntut ditabrak pengendara moge Harley Davidson di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa sore, 27 Desember 2022. Nenek berusia 63 tahun itu meninggal dunia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), meski sempat dapat pertolongan.