Berikut Alasan Pelaku Siram Air Keras ke Istri dan Anak Hingga Tewas

Pelaku penyiraman air keras Rizal di Polres Jakarta Barat.
Pelaku penyiraman air keras Rizal di Polres Jakarta Barat. (Foto : Viva)

"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri keduanya. Terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan SS," ujarnya.

Selain mengenai SS, air keras tersebut tanpa diduga juga mengenai wajah dan tubuh KM, akibat siraman tersebut, korban SS terluka dan KM menangis kencang. Korban kemudian berlari sambil menggendong anaknya dan meminta tolong kepada warga. Sementara pelaku melarikan diri.

"Karena teriakan tersebut, para tetangga mendatangi dan melihat kejadian tersebut dan membawanya (kedua korban) ke rumah sakit," ujarnya.

Siraman air keras dari suaminya membuat korban mengalami luka di bagian muka dan tangannya. Sedangkan anaknya luka parah di bagian muka dan badan.

Keduanya meninggal dunia saat menjalani perawatan di rumah sakit. KM meninggal pukul 20.30 WIB, sedangkan SS meninggal pukul 21.20 WIB.

Penyelidikan yang berjalan selama tiga hari pun membuahkan hasil dengan menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Kamis 29 Desember 2022.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 15 Tahun.